
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Misteri kematian Arika Erwin (38), sopir travel yang ditemukan tak bernyawa di bawah jembatan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya terungkap.
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku utama, Ujang Syafrudin alias Uje (60), warga Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Ujang ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, di rumahnya di Gang Garuda, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung. Penangkapan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat konferensi pers di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5 Juli 2025).
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Lampung, Tekab 308 Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung di rumahnya,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Promo Besar-Besaran! Ramayana Ciplaz Diserbu Warga Bandar Lampung
Kapolres mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan dari istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadi miliknya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan bermula dari sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Kronologi bermula pada malam Sabtu, 28 Juni 2025. Korban menjemput pelaku di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, karena pelaku ingin pulang ke Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Dalam perjalanan menjemput penumpang lainnya di Desa Gedung Harapan, terjadi perbincangan yang membuat pelaku merasa dihina secara fisik karena disebut sudah tua dan tidak mampu bekerja.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Resmikan Bantuan Sumur Bor di Abung Jayo
Merasa tersinggung, pelaku meminta korban menepi dengan dalih ingin buang air kecil. Saat kembali ke dalam mobil, pelaku duduk di kursi belakang sopir.
Di situlah pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang ada di dalam mobil, hingga korban tewas seketika.
Tak hanya itu, pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dari saku korban, menyeret jasadnya, dan membuangnya ke jurang kecil di bawah jembatan Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung. Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban beserta barang pribadi lainnya.
“Saat kami geledah rumah kerabat pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk jaket, topi berlogo Kopassus, dan dompet berisi identitas asli pelaku,” jelas AKBP Yusriandi.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Ditangkap, Diduga Bermotif Dendam
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti milik korban dan pelaku. Di antaranya 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105 dan HP Oppo putih-gold milik pelaku.
Selain itu, diamankan pula jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas pelaku, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi Kopassus, serta satu lembar foto tangkapan kamera ETLE di Jalan Tirtayasa yang memperkuat identifikasi terhadap pelaku.
Atas kejahatannya, Ujang Syafrudin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres Yusriandi.