
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah menyelidiki kasus besar yang mengguncang dunia perbankan lokal.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, memunculkan potensi kerugian negara senilai Rp17 miliar.
Proses hukum sedang berlangsung secara intensif. Tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 25 saksi.
Saksi-saksi ini berasal dari pihak internal BRI dan sejumlah nasabah yang diduga menjadi korban penyelewengan dana.
BACA JUGA:Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud: BRI Laporkan Oknum Pegawai ke Kejati Lampung
Armen Wijaya, selaku Aspidus Kejati Lampung, menuturkan bahwa proses penyidikan terus dikebut guna mengungkap pelaku utama yang terlibat.
Langkah konkret dalam penyelidikan pun telah dilakukan. Pada 1 Juli 2025, penggeledahan dilakukan di tiga titik strategis di Kabupaten Pringsewu.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Cabang BRI Pringsewu serta dua kediaman yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari lokasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
BACA JUGA:Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa dokumen perbankan, tetapi juga aset bernilai tinggi.
Dua unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn warna hitam dan Honda Brio warna putih, turut diamankan.
Di samping itu, empat sertifikat tanah dan bangunan bernilai sekitar Rp2 miliar disita, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terletak di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
Penyitaan juga mencakup beberapa unit telepon genggam, tas berisi dokumen, serta uang tunai sebesar Rp559 juta.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkotika, Kapolresta Bandar Lampung Imbau Perlunya Peran Aktif Masyarakat