Kecanduan Judi, Warga Kecamatan Panjang Gelapkan Sepeda Motor

Selasa 01-07-2025,21:41 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Kecanduan Judi, Warga Kecamatan Panjang Gelapkan Sepeda Motor

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RD (30), warga Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor milik mantan majikannya.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Raya Kalianda, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Modus pelaku adalah meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat. 

BACA JUGA:Kapolda Lampung Ajak Warga Kawal dan Kritik Polri demi Perubahan Positif

Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku justru menggadaikan sepeda motor korban kepada orang lain, dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Pelaku menggadaikan motor korban seharga Rp550 ribu dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi.

“Modus pelaku awalnya meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku justru menggadaikan motor korban seharga Rp550 ribu yang digunakan untuk main judi,” jelasnya.

Selain melakukan penggelapan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada bulan Mei 2025.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum

Kejadian tersebut berawal dari cekcok hingga pelaku melakukan kekerasan fisik. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan.

Kategori :