
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik mencuat di tubuh Pemerintahan Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.
Sekretaris Desa (Sekdes), Dendi, mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa tahun 2025.
Dalam wawancaranya kepada medialampung.co.id, Dendi menyatakan bahwa ia hanya diberi tugas untuk merinci kebutuhan anggaran, tanpa dilibatkan langsung dalam tahapan pembangunan seperti pembangunan jalan onderlagh maupun gedung aula desa.
"Untuk semua urusan pembangunan, silakan langsung ke Kepala Desa. Saya hanya diminta merinci anggarannya. Semua pengaturan dana kegiatan ada di Kepala Desa," ujar Dendi, saat dimintai keterangan mengenai program pembangunan yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Bupati Hamartoni Tinjau Langsung Pelaksanaan SPMB di Kotabumi
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pembangunan apa saja yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan desa, Dendi memilih tak memberikan jawaban tegas.
Ia hanya tersenyum dan menyarankan agar wartawan langsung mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Kalibalangan.
Pantauan tim medialampung.co.id di lokasi kantor Desa Kalibalangan mendapati kondisi lingkungan yang kurang terawat.
Rumput liar tampak memenuhi halaman kantor desa. Bahkan, bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan sobek dan kusam, menambah kesan kurangnya perhatian terhadap simbol negara di lingkungan pemerintahan desa.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Rumah dan Toko Ludes Terbakar di Ulak Regas
Ketika dikonfirmasi terkait tidak dilibatkannya Sekdes dalam proses pembangunan, Kepala Desa Kalibalangan, Reza Suhendra, memberikan pernyataan yang membingungkan.
"Apa maksudnya itu? Sekdes tahu kok, cuma dia mungkin tidak mau memberi pernyataan. Itu hak dia," ujar Reza.
Sementara itu, dalam ketentuan hukum yang berlaku, Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Sekdes bertugas mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dugaan tidak difungsikannya Sekdes dalam kegiatan pembangunan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola pemerintahan Desa Kalibalangan.