Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan dan Berkelanjutan

Senin 30-06-2025,18:38 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan dan Berkelanjutan

Kedua Raperda ini, menurutnya, merupakan instrumen strategis dalam membangun arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

BACA JUGA:Suasana Haru Warnai Penyerahan Bantuan, Oleh Wali Kota Bandar Lampung kepada Warga

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Resmikan Rumah Bedah untuk Keluarga Korban Longsor

RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 disusun selaras dengan visi nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan fokus pada pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas SDM. 

Pemprov Lampung mengusung visi “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” yang dijabarkan dalam tiga cita, diantaranya: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan inovatif, memperkuat sumber daya manusia unggul dan produktif dan mewujudkan masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Salah satu program prioritas dalam RPJMD adalah pembangunan ekosistem ekonomi desa. 

BACA JUGA:Tari Cilinaya: Warisan Seni Bali yang Penuh Sukacita

BACA JUGA:Banyak Laporan Pj Peratin Jarang Ngantor, Komisi I Minta Percepatan Pilratin Serentak

Wagub Jihan menegaskan, “Desa adalah tulang punggung ekonomi Lampung. 

Uang harus berputar di desa agar ekonomi tumbuh dan masyarakat sejahtera.”

Provinsi Lampung juga berkomitmen menjadi Lumbung Pangan Nasional sekaligus menginisiasi Lumbung Energi Terbarukan.

Program nasional seperti Makan Bergizi Gratis turut diakomodasi sebagai upaya peningkatan kualitas SDM dan penguatan ekonomi lokal.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Resmikan Rumah Bedah untuk Keluarga Korban Longsor

BACA JUGA:Suasana Haru Warnai Penyerahan Bantuan, Oleh Wali Kota Bandar Lampung kepada Warga

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disusun untuk memperkuat daya tarik investasi, menciptakan kepastian hukum, dan mengolah potensi daerah menjadi kekuatan ekonomi riil. 

Substansi Raperda ini mencakup bentuk dan tata cara pemberian insentif, jenis usaha yang diberikan kemudahan, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Kategori :