
Dari hasil rapat kerja dengan DPMP, disampaikan bahwa pemerintah daerah tinggal menunggu keluarnya regulasi pusat.
Jika PP dan Permendagri telah terbit, maka Pemkab Lampung Barat akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilratin serentak.
“DPMP menyatakan tinggal menunggu regulasi pusat. Kalau Perpres sudah keluar, langsung koordinasi dengan bupati untuk memulai tahapan,” ujar Sugeng.
Komisi I berharap pemerintah daerah tetap menjaga semangat pelayanan publik di tingkat pekon, sambil menyiapkan secara matang pelaksanaan Pilratin agar berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan.