Legalitas Sumur Minyak Rakyat Didorong, Hasil Produksi Akan Disalurkan ke Pertamina

Jumat 27-06-2025,20:39 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan
Legalitas Sumur Minyak Rakyat Didorong, Hasil Produksi Akan Disalurkan ke Pertamina

Dalam rancangannya, koperasi atau BUMD akan mendapatkan hak untuk menjalin perjanjian kerja sama resmi dengan KKKS. 

Produksi minyak dalam skema ini akan diberikan waktu empat tahun sebagai masa penanganan sementara. 

Selama periode tersebut, pembinaan akan dilakukan agar kegiatan produksi dapat memenuhi standar teknis yang sesuai dengan praktik teknik perminyakan yang baik (Good Engineering Practices).

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada peningkatan kualitas atau perbaikan teknis, maka kegiatan eksplorasi akan dihentikan atau bahkan dikenai sanksi hukum. 

BACA JUGA:Lampung Dukung Transisi Energi Hijau, Sekdaprov Resmikan Groundbreaking Proyek Eksplorasi Gunung Tiga

Pemerintah juga menegaskan bahwa selama masa transisi tersebut, tidak diperbolehkan membuka sumur baru. Jika dilanggar, proses hukum akan diberlakukan.

Untuk menunjang proses ini, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan inventarisasi seluruh sumur rakyat dalam waktu satu hingga satu setengah bulan. 

Data ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan kerja sama produksi dan akan mempercepat proses legalisasi secara nasional. (*)

Kategori :