
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah tengah mendorong legalisasi kegiatan produksi minyak mentah yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara mandiri.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi negara dalam mengatur dan mengintegrasikan sumber daya energi yang berasal dari sumur rakyat ke dalam sistem distribusi nasional.
Produksi minyak dari sumur-sumur milik warga selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Dalam praktiknya, aktivitas tersebut menghasilkan antara 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari.
Namun, karena belum diatur secara resmi, hasil produksi itu kerap dijual ke pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kebijakan baru, pemerintah berencana mengarahkan hasil minyak rakyat tersebut agar disalurkan langsung ke PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli resmi.
BACA JUGA:Sheila Dara Ungkap Alasan Kuat Setia Dampingi Vidi Aldiano Lewati Masa Sulit
Pemerintah memandang perlunya memberikan dukungan terhadap kegiatan eksplorasi minyak yang telah dilakukan oleh masyarakat, terlebih di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.
Untuk itu, proses legalisasi akan dituangkan dalam bentuk regulasi berbasis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Sementara itu, langkah teknis yang akan ditempuh melibatkan kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra lokal. Skema kolaborasi ini nantinya akan terbagi dalam tiga jenis utama.
Pertama, kerja sama berbasis teknologi, yang mencakup pemanfaatan sumur tidak aktif (idle well), lapangan minyak lama (idle field), dan sumur produksi.
BACA JUGA:Mandra Sindir Belum Pernah Bertemu Rano Karno Sejak Jadi Wagub:
Kedua, pengelolaan bersama sumur minyak oleh koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Ketiga, pengelolaan sumur tua yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada model kerja sama produksi yang dilakukan oleh BUMD atau koperasi bersama masyarakat.
Bentuk kemitraan ini akan menjadi jalur utama untuk menangani kegiatan eksplorasi rakyat yang sudah berjalan.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata yang Pernah Ramai Kini Tinggal Kenangan