
“Dengan penggabungan pemilu anggota DPRD ke dalam pemilu nasional, permasalahan pembangunan daerah cenderung tidak mendapat tempat yang memadai dalam diskursus publik,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal, rakyat akan memiliki ruang lebih untuk mengevaluasi kinerja pejabat pusat sebelum kembali menentukan pemimpin daerah.
Meski ada pemisahan waktu pelaksanaan, MK menegaskan bahwa seluruh bentuk pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung selama ini tetap sah secara konstitusional.
BACA JUGA:Jembatan Hotel Bambu Kuning Jadi Lokasi Buang Sampah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang.