
Ia menyoroti praktik perantara atau tengkulak yang membuat harga di tingkat petani anjlok. Bahkan, ada pelapak yang disinyalir berafiliasi dengan perusahaan besar demi mendapatkan bahan baku lebih murah.
BACA JUGA:Judika Dukung Aduan Hakim Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias ke Bawas MA
BACA JUGA:Keluarga Mahasiswa Korban Diksar FEB Unila Setujui Proses Ekshumasi
Untuk itu, PPTTI, Pemprov, dan para bupati di Lampung sedang merancang ulang sistem distribusi dan tata niaga singkong demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Dari pihak DPR RI, anggota Baleg Firman Soebagyo menegaskan komitmen DPR untuk memberikan perlindungan hukum bagi komoditas singkong melalui dua RUU, salah satunya RUU Pangan.
“Singkong akan dimasukkan sebagai bahan baku pangan strategis, dan akan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional,” ujarnya.
Firman juga menyinggung peran Bulog dalam RUU tersebut.
BACA JUGA:Lokasi Tersembunyi, Cabang Bakso Sony Cut Nyak Dien Pilihan Tanpa Antri
“Bulog akan difungsikan sebagai penyangga harga. Jadi, ke depan, Bulog bisa membeli singkong dari petani untuk menjaga kestabilan harga,” pungkasnya.