
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sengketa royalti antara artis Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias bermula dari perselisihan atas penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser-konser yang digelar pada Mei 2023 di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Ari Bias, pencipta lagu tersebut, merasa tidak mendapatkan royalti yang seharusnya ketika Agnez membawakannya tanpa izin resmi dan tanpa dereng pembayaran dari penyelenggara acara.
Ari kemudian mengirimkan somasi tertutup pada Mei 2024 dan somasi terbuka setelah itu, sebelum akhirnya membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dan menggugat secara perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Pada 30 Januari 2025, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran UU Hak Cipta pasal 9 ayat (2) dan (3), dan memerintahkan pembayaran denda royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari. Putusan ini memicu pullulan perdebatan di kalangan musisi, praktisi hukum, dan organisasi musik di Indonesia.
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar di Lampung
Ari Bias sendiri menegaskan bahwa permasalahan utama bukan soal tarif, tetapi soal ketiadaan izin.
Ia menyatakan bahwa penyanyi sebagai pelaku pertunjukan seharusnya bertanggung jawab atas izin, bukan penyelenggara acara.
Ari bahkan menyebut biaya royalti yang diminta dari Agnez tergolong wajar dan tidak tinggi.
Di sisi lain, Agnez Mo tetap pada posisinya bahwa penyelenggara acara-lah yang seharusnya menanggung biaya royalti, bukan dirinya sebagai penyanyi.
BACA JUGA:Shopee Gegerkan Dunia Maya Lewat Iklan ‘Lebih Hemat Lebih Cepat’ yang Bikin Netizen Auto Checkout
Ia juga menemui Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan mekanisme legalitas dan revisi UU Hak Cipta agar lebih adil
Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengapresiasi langkah Ari Bias dalam memperjuangkan haknya dan menekankan pentingnya kasus ini sebagai preseden bagi sistem manajemen royalti di Indonesia.
Sementara itu, musisi senior Armand Maulana (Gigi) khawatir sengketa ini bisa merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu jika dibiarkan berlarut.
Praktisi hukum seperti Kadri Mohamad (The Singing Lawyer) bahkan mengkritik keputusan hakim, menilai kewajiban royalti harus diselempangkan secara jelas antara penyelenggara acara dan penyanyi.
BACA JUGA:Pasha Ungu Murka: Dimas Anggara Diduga Tampar Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting