
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terdiri dari eksekutor dan penadah sepeda motor hasil curian.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni Ricki Funa (30) dan Ahmad Siaga Wirayusa (23), warga Rajabasa yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara satu tersangka lainnya, Alimin (41), bertindak sebagai penadah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan para tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan pasca kejadian.
"Polisi mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat yang hendak dijual tersangka Alimin melalui akun jual beli di media sosial," ujar Kombes Tilukay. Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Pelaku Curat di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan oleh Polisi
Korban yang melihat ciri-ciri sepeda motornya di unggahan tersebut segera melapor ke polisi. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari keterangan penadah, kami kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu pelaku utama pencurian, di kediaman mereka di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui modus kedua pelaku adalah berkeliling di pemukiman warga yang sepi untuk mencari target. Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada malam hari.
"Setelah berhasil mengambil motor, pelaku membawa kabur dengan cara didorong menggunakan kaki atau di-step. Motor curian tersebut kemudian dijual ke penadah seharga Rp3 juta," jelas Kapolresta.
BACA JUGA:Sodomi 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Guru Honorer di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ricki dan Ahmad dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan Alimin dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
"Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara," tegas Kombes Tilukay.