
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pariwisata secara virtual.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center, Lantai II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, pada Senin 23 Juni 2025.
Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan bahwa masa libur sekolah menjadi momentum meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di sektor pariwisata.
Untuk itu, Kementerian Pariwisata menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 yang berisi imbauan kepada berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesiapan dan kenyamanan destinasi wisata.
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Resmi Dibuka di IPDN
BACA JUGA:Chicken Egg Roll Isi Ayam Cincang: Camilan Lezat, Praktis, dan Serbaguna
Imbauan tersebut meliputi:
1. Untuk Pemerintah Daerah:
- Menerapkan protokol CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan).
- Mengikuti standar usaha pariwisata berbasis risiko.
- Berkoordinasi lintas sektor demi kelancaran aktivitas wisata.
- Memberi imbauan terkait potensi kepadatan di destinasi wisata.
- Aktif menyosialisasikan SOP pariwisata melalui media sosial.
- Mendorong penggunaan transportasi yang layak.
- Menyiapkan area istirahat bagi pengemudi di kawasan wisata.