MEDIALAMPUNG.CO.ID – Lima mahasiswa Universitas Lampung (Unila) mendatangi Polda Lampung pada Kamis, 5 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).
Kasus ini tengah disorot karena menyebabkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma.
Kuasa hukum dari keluarga korban, Icen Amsterly, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi para saksi dan orang tua almarhum dalam pemeriksaan tersebut.
Selain memberikan keterangan, mereka juga menyerahkan beberapa barang bukti penting kepada penyidik.
“Hari ini kami datang ke Polda Lampung untuk pemeriksaan. Kami juga menyerahkan barang bukti berupa rekam medis dari Rumah Sakit Bintang Amin dan akta kelahiran almarhum Pratama,” jelas Icen.
Menurut Icen, keterangan para saksi mengungkapkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior dan panitia Mahepel selama kegiatan Diksar berlangsung.
“Berdasarkan keterangan korban, mereka mengalami pemukulan, tendangan, diinjak, bahkan ada yang dipaksa meminum cairan spiritus. Ini adalah tindakan kekerasan yang sangat fatal,” tambahnya.
Dari lima mahasiswa yang diperiksa, sebagian besar dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden
Namun, satu mahasiswa bernama Faris disebut mengalami gangguan pendengaran akibat penamparan keras yang diterimanya selama kegiatan berlangsung.
“Kondisi para saksi secara umum baik, tapi Faris mengalami gangguan pendengaran. Ini juga menjadi bagian dari laporan kami kepada pihak kepolisian,” ungkap Icen.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku kekerasan dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi korban dalam kegiatan serupa di masa depan,” pungkasnya.