Program ketiga adalah peningkatan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp11,93 triliun.
Sementara kebijakan keempat menyasar sektor ketenagakerjaan, yaitu perpanjangan diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Secara keseluruhan, total nilai paket stimulus ini mencapai Rp24,44 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah berharap, dengan tambahan stimulus ini, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 dapat tetap terjaga mendekati angka 5 persen, meskipun tekanan global terus membayangi. (*)