“Pendaftaran dan pembaruan data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pondasi untuk menjamin akurasi, keamanan, dan keandalan sistem digital yang beroperasi di Indonesia,” pungkas Alexander.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha digital—baik lokal maupun global—beroperasi secara transparan, aman, dan sesuai regulasi nasional demi kepentingan publik.(*)