Setelah berkas dicabut, pemilik dapat langsung mengurus perpindahan kendaraan di Kantor Samsat Kotabumi.
Namun demikian, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang perlu diikuti.
Di akhir wawancara, Arifin berharap program ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin setiap tahun.
“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat Lampung Utara makin aktif dan sadar untuk memenuhi kewajibannya,” tutupnya.