Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun.
Polsek Palas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman