MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara Akibat Adanya Politik Uang

Rabu 14-05-2025,23:16 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Guntur

Kemudian Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024

Kategori :