
“Kendaraan yang jatuh tempo lima tahunan tetap wajib membayar PNBP untuk cetak STNK dan plat. Begitu juga mutasi, tetap ada biaya balik nama dan BPKB. Itu bukan bagian dari objek pemutihan,” tegasnya.
Sementara itu, Petugas Jasa Raharja, Yudi, turut menambahkan bahwa untuk iuran Jasa Raharja, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok tunggakan.
“Yang dihapuskan itu hanya denda, bukan pokok iuran. Jadi tunggakan pokok tetap dibayarkan,” pungkasnya.*