Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor Agar Bebas Cicilan, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Ditangkap

Senin 05-05-2025,13:53 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor Agar Bebas Cicilan, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Ditangkap

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pedagang keripik berinisial WM (37), warga Langkapura, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedaton setelah diketahui membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam laporannya, WM mengaku telah menjadi korban pembegalan dan menyatakan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh dua orang pelaku.

Namun, akhirnya terbongkar setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin, 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-Tahun, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Peristiwa ini bermula saat WM datang ke Polsek Kedaton dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 29 April 2025. 

Ia mengaku ditodong oleh dua pria tak dikenal yang membawa pisau, lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas.

“Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini karena tidak sanggup membayar cicilan motor,” jelas Kombes Pol Alfret.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor yang sebelumnya diklaim hilang ternyata dititipkan di rumah seorang temannya.

BACA JUGA:ASN Diskominfo Lampung Utara Diduga Jadi Korban Penipuan Pajak Kendaraan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, dan dokumen laporan polisi yang sempat dibuat oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :