Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025

Sabtu 03-05-2025,18:43 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025

MEDIALAMPUNG.CO.ID  – Kasus hukum yang tengah dihadapi artis ternama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Secara Resmi, pihak kepolisian secara resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Nikita hingga 1 Juni 2025. 

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, mengingat sang artis tengah menjalani proses penyidikan atas kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menginformasikan bahwa surat pemberitahuan mengenai perpanjangan penahanan tersebut diterima pada malam hari sebelum pengumuman resmi. 

Dalam keterangan tertulisnya, Fahmi menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun, sehingga secara hukum memang memungkinkan adanya perpanjangan masa penahanan hingga 30 hari guna melengkapi penyidikan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:Nasib Pahit Pekerja Tekstil: Digantung Tanpa PHK, Digaji Rp 1.000 per Bulan

Meski memahami dasar hukum perpanjangan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan keprihatinan mendalam terkait proses penanganan kasus yang dinilai lamban. 

Mereka menyoroti bahwa meskipun penahanan sudah diperpanjang, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

Kondisi ini dianggap menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam pengumpulan alat bukti dan penyusunan berkas perkara yang seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti lebih cepat.

Menurut tim hukum, apabila memang bukti-bukti sudah dianggap cukup untuk menetapkan Nikita sebagai tersangka, maka proses pelimpahan seharusnya tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. 

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Sriwijaya di Museum Balaputera Dewa Palembang

Mereka mempertanyakan mengapa sampai awal Mei 2025, proses tersebut belum juga rampung. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada potensi pelanggaran hak-hak hukum tersangka karena ketidakjelasan dalam penanganan perkara.

Dalam masa penahanan yang diperpanjang tersebut, untuk lokasi penahanan Nikita tidak berubah. Ia masih ditempatkan di tempat yang sama sebagaimana sebelumnya. 

Namun, kejelasan mengenai perkembangan kasus menjadi hal yang paling dipertanyakan oleh tim hukum, mengingat penahanan merupakan tindakan yang seharusnya dibarengi dengan progres penyidikan yang konkret.

BACA JUGA:Transformasi Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbaru

Kategori :