Resmi DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undangan-Undang

Kamis 20-03-2025,20:34 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Resmi DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undangan-Undang

Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Kategori :