"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kompol Enrico.
Dua Warga Pengangguran di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Setelah Mencuri Motor Milik Tetangga Saat Banjir
Jumat 24-01-2025,18:24 WIB
Editor : Budi Setiawan
Kategori :