Dua Warga Pengangguran di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Setelah Mencuri Motor Milik Tetangga Saat Banjir

Jumat 24-01-2025,18:24 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kompol Enrico.

Kategori :