LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencuri besi rel kereta api di jalur rel KM 121 Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Selasa (14 Januari 2025).
Kedua pelaku kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, membenarkan adanya aksi pencurian ini yang berdasarkan laporan dari pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT KAI setelah menerima laporan dari pegawai Kereta Api,” ungkap AKP Budiarto.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Sungkai Utara langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin (13 Januari 2025), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 21 batang besi rel ukuran 2 meter, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max BG 3342 YG, 8 batang linggis, satu set alat pemotong las, serta tabung angin oksigen,” jelas AKP Budiarto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian besi rel sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 150 Bibit Kelapa Sawit
Aksi terakhir mereka berlangsung pada Senin (13 Januari 2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pegawai kereta api yang tengah melakukan pengecekan di jalur hilir KM 121+8/9 menemukan besi rel sepanjang 461 meter telah hilang.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp438.338.162.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.