Usai Disegel, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Benahi Pengelolaan Sampah di TPA Bakung

Senin 30-12-2024,23:06 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini diberikan kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan sampahnya. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diberi waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan agar sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menyatakan bahwa TPA Bakung harus mulai menerapkan metode sanitary landfill atau control landfill dalam pengelolaan sampah.

"Selama masa perbaikan ini, sampah di TPA Bakung harus diuruk dengan tanah atau dilakukan langkah lain yang mendukung penerapan metode sanitary landfill," Kata Emilia pada Senin 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Tragedi Serangan Gajah Liar di Tanggamus, Petani Wanita Tewas Tercabik-cabik

BACA JUGA:Mutasi Besar Polri, Pejabat Utama hingga Kapolres di Polda Lampung Alami Rotasi

Emilia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi.

"Dalam undang-undang ini, terdapat sembilan asas utama yang harus dipegang, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi," jelasnya.

Saat ini, metode open dumping masih banyak digunakan di berbagai TPA di Indonesia, termasuk TPA Bakung. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sambut Malam Tahun Baru

BACA JUGA:179 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Bandara Muan

Metode ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah yang ideal.

"Sampah yang dibuang ke TPA Bakung tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga menimbulkan sejumlah masalah, seperti bau tak sedap, lalat, air lindi, dan risiko kebakaran," kata Emilia.

Menurutnya, sesuai amanat undang-undang, sampah seharusnya dipilah terlebih dahulu antara sampah organik dan anorganik. 

Kategori :