DPRD Pringsewu Sahkan Perda Keolahragaan di Pringsewu Disahkan

Minggu 20-10-2024,23:04 WIB
Reporter : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Pringsewu resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28 Oktober 2024). 

Perda ini merupakan prakarsa dari DPRD Kabupaten Pringsewu yang bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan manusia di wilayah tersebut.  

Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menegaskan pentingnya peran olahraga dalam menciptakan masyarakat yang sehat secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial. 

“Olahraga menjadi sarana strategis untuk mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis,” ujarnya.  

Perda ini juga menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. 

Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan olahraga di Pringsewu diharapkan tidak hanya menghasilkan individu yang bugar, tetapi juga mampu mencetak prestasi unggul di tingkat dunia.  

Lebih jauh, olahraga di Pringsewu diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi melalui sport industry dan sport tourism.

“Potensi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus mendukung pencapaian tujuan olahraga nasional,” tambahnya.  

Selain pengesahan Perda keolahragaan, Rapat Paripurna juga membahas pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait RAPBD Kabupaten Pringsewu 2025. 

Kategori :