Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Raperda Strategis di DPRD

Kamis 25-07-2024,17:25 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Lampung, tengah mengambil langkah penting dalam pembangunan daerah dengan mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Langkah ini bertujuan memberikan payung hukum yang kuat demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat secara optimal.  

Empat Raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek strategis. 

Pertama, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, yang bertujuan memperkuat komitmen daerah dalam memerangi narkoba. 

Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi.  

Selain itu, terdapat Raperda tentang Perubahan APBD 2024, yang dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah dengan prioritas pembangunan. 

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, sebagai pedoman strategis pembangunan Pringsewu selama dua dekade ke depan.  

Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa raperda tersebut telah disusun dengan cermat dan akan segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. 

"Hal ini diharapkan menjadi stimulan untuk meningkatkan kinerja penyusunan produk hukum yang berkualitas," ujar Marindo.

Ia juga berharap proses pengesahan berlangsung cepat sehingga regulasi ini dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.  

Ketua DPRD Suherman, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini.

Langkah ini dianggap penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu.  

Kategori :