MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., di Mahan Agung pada Jumat 20 Desember 2024.
Nukman sebelumnya dilantik sebagai Pj Bupati Lampung Barat pada 18 Desember 2022 oleh Gubernur Lampung.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pj Bupati berlangsung selama dua tahun dengan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan.
Pada acara tersebut, Pj Gubernur Samsudin menyerahkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-4945 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul di Acara HKSN di Pringsewu
BACA JUGA:PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sediakan 8.424 Kursi Tambahan untuk Angkutan Nataru 2024/2025
Selain itu, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih, turut menyerahkan SK Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Nomor: 09/KEP/PKK.LPG/XII/2024. SK tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan Dra. Zelda Naturi Nukman sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Barat.