MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pj Gubernur Lampung Samsudin bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung melakukan peninjauan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Metro pada Rabu 27 November 2024.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung aman dan lancar.
Beberapa TPS yang dikunjungi oleh Pj Gubernur Samsudin antara lain TPS 015 di Jalan Kijang Komplek Perwira Korem Kota Bandar Lampung dan TPS Khusus di Lapas Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Pj Gubernur juga meninjau TPS 02 di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, serta TPS 05 di Jalan Mr. G Harun, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Sutono Nyoblos di TPS 6 Rajabasa, Ajak Masyarakat Hindari Golput
BACA JUGA:Jihan Nurlela Nyoblos di TPS 03 Pahoman, Ditemani Kakaknya, Nunik
Sebelum melakukan peninjauan, Pj Gubernur Samsudin telah menggunakan hak pilihnya di TPS 07 di Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Di TPS ini, ia juga memantau jalannya pemungutan suara dan berdialog dengan panitia penyelenggara terkait keamanan dan ketertiban di lokasi tersebut.
Setelah dari TPS 07, Pj Gubernur melanjutkan peninjauan ke TPS 015 di Jalan Kijang Komplek Perwira Korem Kota Bandar Lampung.
Bersama Forkopimda, ia memantau pelaksanaan pemungutan suara dan memberikan motivasi kepada warga sekitar agar menggunakan hak pilihnya secara bijak.
BACA JUGA:Naik Motor, Kapolresta dan Dandim Bandar Lampung Tinjau Pengamanan TPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Kapolres dan Dandim Lampung Selatan cek persiapan TPS Jelang Pemungutan Suara
Menurutnya, dengan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, masyarakat turut mendukung kemajuan Provinsi Lampung untuk lima tahun ke depan.
Pj Gubernur Samsudin juga mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Lampung yang memiliki hak pilih untuk memanfaatkan haknya dengan sebaik-baiknya.
Ia mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, keamanan, dan kedamaian selama proses pemungutan suara, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar hingga tahap penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.