Selain itu, paslon diwajibkan melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU paling lambat 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Tim siber Bawaslu akan memantau aktivitas media sosial untuk mendeteksi potensi kampanye terselubung selama masa tenang.
“Kami meminta masyarakat, simpatisan, dan tim kampanye untuk tidak membagikan konten yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. Pelanggaran akan dikenai sanksi,” tegas Putri.
Selain itu, Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat di Sekretariat Bawaslu dan meningkatkan pengawasan di TPS yang dianggap rawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada ini agar bebas pelanggaran dan menjadi contoh Pilkada yang sukses, aman, dan damai,” tutup Putri.