LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan SYD ( 32) yang merupakan Bandar Narkoba di desa Jati Baru pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 20.45 WIB
Menurut Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M.Samsari bahwa penangkapan terhadap pelaku SYD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan," ungkap Kapolsek Samsari, Jumat 8 November 2024
Lanjutnya dari penggerebekan tersebut ditemukan bubuk kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.
BACA JUGA:Ardjuno dan RMD-Jihan Duel Sengit di Kabupaten Tubaba
"Sejumlah 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dan satu timbangan digital, dan satu handphone," jelas Kapolsek Samsari.
Saat diintrogasi SYD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dirinya juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram.
"Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut," tambah Kapolsek.
Setelah menangkap pelaku, petugas langsung membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek Samsari.
barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.