LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, diduga melindungi seorang oknum bidan berinisial SRS yang digerebek warga di perumahan Nuwo Maffan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Meskipun oknum bidan tersebut terbukti bersalah, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dr. Maya beralasan bahwa bidan SRS sedang dirawat di ruang ICU sebuah rumah sakit.
"Bidan tersebut sedang menjalani perawatan di salah satu ICU rumah sakit," jelas dr. Maya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Apresiasi Polda Lampung, Pers Kuatkan Komitmen untuk Pilkada Damai 2024
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang rumah sakit yang dimaksud, dr. Maya tidak memberikan rincian dan hanya menyatakan bahwa kondisi bidan SRS kritis dan tidak sadarkan diri.
"Minta doanya aja, yang bersangkutan sudah nggak sadar di ruangan ICU," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara sempat menyatakan akan memanggil bidan SRS untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya, pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, menyatakan bahwa tindakan disiplin sesuai aturan akan tetap diterapkan terhadap oknum bidan tersebut sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami akan melakukan tindakan sesuai aturan sebagai seorang PNS," tegas dr. Maya.
Meskipun demikian, publik mempertanyakan ketegasan langkah dari Dinas Kesehatan dalam menangani kasus ini.