LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024 di Lampung Utara, sebanyak 307 pengendara dikenai sanksi tilang manual.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini juga memberikan teguran lisan kepada 2.901 pengendara.
“Dalam dua minggu pelaksanaan, 307 pengendara terkena tilang manual dan 2.901 pengendara mendapatkan teguran lisan,” ungkap Kanit Patroli Polres Lampung Utara, IPDA Andi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut IPDA Andi, pelanggaran terbanyak adalah pengendara di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, mencapai 207 pelanggar.
BACA JUGA:Debat Calon Walikota Bandar Lampung Kondusif, Polda Lampung Apresiasi Masyarakat dan Aparat
Pelanggaran lain meliputi 83 pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dan 17 pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.
Operasi Zebra Krakatau 2024 ini dilaksanakan oleh Polres Lampung Utara selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
“Tujuan dari Operasi Zebra Krakatau 2024 adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi tingkat fatalitas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dapat memiliki dampak domino, seperti terganggunya perekonomian keluarga korban. Hal ini menjadi perhatian bersama dari berbagai pihak terkait,” jelasnya.