Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura, menyampaikan rasa syukurnya atas tindakan tegas yang diambil oleh Kejagung.
Menurut Dimas, putusan bebas yang janggal di PN Surabaya memperlihatkan adanya korupsi di balik layar.
"Ini buktinya, bahwa putusan bebas tersebut ternyata mengandung tindak pidana korupsi, dan pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujar Dimas.
Penangkapan tiga hakim ini menjadi simbol ketegasan aparat hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun Dimas berharap Kejagung tidak berhenti pada penangkapan ini saja.
Dia meminta agar kasus ini dikembangkan lebih lanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam suap vonis bebas dapat diadili.
BACA JUGA:Polemik Donasi Agus Rp 1,5 Miliar Diduga Diselewengkan, Donatur Buat Petisi Minta Dana Kembali
Dimas juga menekankan bahwa vonis bebas terhadap Ronald telah memberikan dampak buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, publik kini semakin meragukan integritas lembaga peradilan dan merasa kecewa dengan rusaknya keadilan yang seharusnya dijaga dengan baik oleh para hakim.
Kejagung Bersih-bersih Peradilan Indonesia
Langkah yang diambil oleh Kejagung disambut baik oleh banyak pihak sebagai upaya untuk memperbaiki citra hukum di Indonesia.
Penangkapan tiga hakim ini diharapkan menjadi awal dari proses bersih-bersih di tubuh peradilan Indonesia yang sering kali dianggap rentan terhadap korupsi.
Namun, ini bukanlah akhir dari perjalanan. Dimas dan banyak pihak lainnya berharap Kejagung terus menyelidiki kasus ini hingga semua pihak yang terlibat bisa diadili.
Mereka ingin melihat adanya perubahan nyata dalam sistem peradilan, yang selama ini sering kali dikritik karena kurang transparan dan cenderung memihak kepada kekuatan uang dan kekuasaan.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 Tidak Ditemukan dan Solusi Terbaiknya
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk terus mengawasi jalannya hukum di Indonesia.