Qomaru Zaman Terancam Pidana 6 Bulan Penjara

Selasa 15-10-2024,15:01 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro. 

Ia diduga menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye selama masa pencalonannya pada Pilkada Kota Metro. 

Sidang pleno yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri pada Sabtu (12 Oktober 2024), memutuskan status tersangka tersebut.

Qomaru Zaman dijerat atas dugaan pelanggaran undang-undang sebagai kepala daerah yang memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye. 

BACA JUGA:Aplikasi TEMU Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Ancaman hukuman maksimal bagi Qomaru Zaman adalah enam bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menjelaskan bahwa Qomaru melanggar Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015. 

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, serta penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014.

“Pejabat negara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dapat dipidana 1 hingga 6 bulan penjara,” terang IPTU Rosali kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Metro pada Senin (14 Oktober 2024).

BACA JUGA:Anak Pertama Kaesang-Erina Lahir, Diberi Nama ‘Bebingah Sang Tansahayu’

Saat ini, pihak berwenang tengah menyiapkan panggilan ulang kepada Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. 

Pihak kepolisian masih menunggu respons selanjutnya untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Kategori :