LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria asal Kabupaten Lampung Utara tega mencabuli keponakannya sendiri, RA (11) yang merupakan anak dari adik istrinya hingga berulang kali.
Korban tidak hanya mendapat perlakuan pelecehan, melainkan juga persetubuhan.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, Ansarul Hadi alias Cd (38) saat diintrogasi penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Lampura, Jumat, 11 Oktober 2024.
"Saya khilaf pak, melihat tubuh imutnya. Dia kecil tapi tinggi, awalnya diberi uang Rp25 ribu," kata pelaku saat dimintai keterangan awak media usai diinterogasi penyidik.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Kembali Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Namanya
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Lampung Utara, pelaku telah melakukan pelecehan serta persetubuhan anak dibawah umur sampai dengan 5 kali.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengimingi-imingi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dengan sejumlah uang.
Kanit PPA IPDA Darwis mendampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat berbeda, yakni di perkebunan sekitar tempat tinggal pelaku dan di rumahnya.
"Kejadiannya sekitar awal Januari 2024, dilaporkan oleh orang tua korban. Lokasinya itu di kebun dan rumah pelaku," ujar IPDA Darwis.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110 untuk Pengaduan Kamtibmas
Ia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undangan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dapat diamankan setelah petugas berhasil mengetahui di kediamannya. Sebelumnya dia berada di kebunnya, yang terletak diatas bukit cukup jauh pada tanggal 9 Oktober 2024," tambahnya.
Saat ini Polres Lampura masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan pelaku telah diamankan di Mapolres setempat.