Polsek Kalianda Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Mess BLP

Kamis 10-10-2024,19:00 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang buruh bernama S (25) diamankan Polsek Kalianda lantaran nekat mencuri handphone karena kesal diberhentikan dari tempat kerja,di mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan Syopiansyah terjadi hari Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.

"TKP di mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis ,10 Oktober 2024

Sulyadi menceritakan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam mess PT Bumi Lampung Persada lalu mengambil barang berharga milik salah seorang karyawan  Wawan (34).

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno Tutup Usia

"Pelaku berhasil membawa 1 handphone merek Infinix warna hitam, 2 tas berisikan baju, dompet berisikan STNK motor Honda Beat, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 kartu BPJS, 1 Sim A dan Sim C, serta uang tunai sebesar Rp1 juta," sambung Kapolsek.

Setelah menyadari telah menjadi korban curat, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta," cetus Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, petugas Lang menggelar penyelidikan guna memburu pelaku.

Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanandi rumahnya di Desa Canti Kecamatan Rajabasa Lamsel pada Rabu (9/10/20024) kemarin, sekira jam 13.00 WIB, 

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Nobar Indonesia vs Bahrain di Bandar Lampung

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa," urai Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan pernah bekerja di PT Bumi Lampung Persada lalu diberhentikan oleh perusahaan.

"Motif tersangka melakukan curat karena kecewa diberhentikan dari perusahaan dan ditolak saat meminta uang kepada mandor," tegas Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan yakni 1 unit handphone merek Infinix warna hitam milik korban.

Kategori :