Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa- 1 Lembar hasil USG serta hasil visum
“Pada korban saat ini sudah telah mendapat perawatan dari pihak keluarga, karena saat ini korban telah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya,” tambah Ipda Darwis.
Sementara itu Pelaku ditangkap pada Senin 30 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB di salah satu rumah keluarganya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.