Istri Jadi TKW, Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga hamil

Rabu 02-10-2024,12:29 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa- 1 Lembar hasil USG  serta hasil visum

“Pada korban saat ini sudah telah mendapat perawatan dari pihak keluarga, karena saat ini korban telah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya,” tambah Ipda Darwis.

Sementara itu Pelaku ditangkap pada Senin 30  September 2024, sekira pukul 11.00 WIB di salah satu rumah keluarganya.

Polisi menjeratnya dengan  Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :