MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polda Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk memastikan kegiatan kampanye Pilkada 2024 mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kampanye berlangsung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menekankan pentingnya surat ini guna memastikan keamanan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Lampung.
"STTP harus diperoleh minimal 7 hari sebelum kegiatan kampanye dimulai," jelasnya.
BACA JUGA:RMD-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan Bersama Gus Miftah di Lampung Timur
Kampanye, seperti rapat umum, dialogis, dan rapat terbatas, wajib mematuhi aturan ini sesuai dengan Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penerbitan STTP.
"Penerbitan STTP dilakukan sesuai tingkat pemilihan. Misalnya, pemilihan bupati-wakil bupati diurus di Polres/ta, sedangkan pemilihan gubernur-wakil gubernur dikelola di Polda Lampung," tambah Umi.
Ia juga mengingatkan, kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kericuhan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Jika ditemukan gangguan keamanan, pihak kepolisian akan menghentikan kampanye tersebut.
BACA JUGA:Serahkan SK Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus, Ini Pesan Pj Gubernur Samsudin
“Kami terus mengimbau agar paslon dan pendukung menjaga suasana Pilkada yang damai, aman, dan nyaman,” tutupnya.