MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kini telah memasuki masa kampanye.
Periode kampanye ini dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menetapkan pembagian dua zona kampanye untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Keputusan pembagian zona ini disepakati dalam rapat koordinasi tahapan dan dana kampanye KPU bersama para peserta Pilkada 2024 di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Eva-Deddy Mulai Kampanye, Lanjutkan Program Unggulan Dua Periode
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triadi, menjelaskan bahwa pembagian zona kampanye didasarkan pada jumlah kecamatan di Kota Bandar Lampung dan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Kota Bandar Lampung memiliki 20 kecamatan yang tersebar di 6 Dapil.
"Pembagian zona kampanye ini terbagi menjadi dua, dengan masing-masing zona mencakup 10 kecamatan dan 3 dapil. Zona satu meliputi Dapil 1, 5, dan 6, sementara zona dua mencakup Dapil 2, 3, dan 4," ungkap Deddy Triadi.
Untuk menghindari bentrokan antara pendukung, KPU juga mengatur jadwal kampanye bagi masing-masing calon di setiap zona.
BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye, RMD-JIHAN Fokus Pada Pengembangan Desa 3T
"Setiap pasangan calon mendapatkan 10 hari kampanye di zona satu, sementara calon lainnya akan berkampanye di zona dua dalam waktu yang sama. Setelah itu, mereka akan bergantian hingga 30 hari masa kampanye berakhir," jelasnya.
Berikut pembagian kecamatan di masing-masing zona kampanye:
Zona Satu: Kecamatan Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, Sukarame, Tanjung Senang, Sukabumi, Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.
Zona Dua: Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, Enggal, Rajabasa, Kemiling, Langkapura, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.