MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun 2024.
Penetapan pasangan calon Gubernur Lampung dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup bertempat di kantor KPU di Jalan Gajah Mada kota Bandar Lampung, Minggu 22 September 2024.
Erwan Bustami selaku ketua KPU Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan calon pasangan Gubernur Lampung dihadiri oleh tujuh komisioner dan kemudian dituangkan dalam surat keputusan KPU nomor 285 tahun 2024.
“Kami telah melakukan penandatanganan berita acara terkait dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024,” ungkap Erwan.
BACA JUGA:Terpilih Menjadi Dewan, Misman Gelar Syukuran bersama Masyarakat
Adapun dua pasangan yang ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung adalah yang pertama adalah Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela (RMD-JIHAN) yang diusung oleh 9 partai politik yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, PSI, PKS, PAN dan partai buruh.
Kemudian pasangan kedua yakni petahana Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono) yang diusung oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dengan penetapan ini maka pasangan RMD-JIHAN akan berhadapan dengan pasangan Arinal-Sutono pada Pilgub Lampung pada 27 November 2024 mendatang.
Setelah penetapan ini selanjutnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye, yaitu pada 24 September.
BACA JUGA:Teror Belum Berakhir, Seorang Petani Diduga Tewas Diterkam Harimau di Suoh
KPU selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung pada Senin 23 September 2024, pukul 09.00 WIB di Ballroom Hotel Novotel Lampung.