Polsek Jatiagung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor

Sabtu 21-09-2024,20:43 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID- Team Opsnal Polsek Jati Agung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangkanya RF (22) warga   Kelurahan Kaliawi dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. 

Kapolsek Jatiagung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiswa pencurian terjadi pada hari Jumat 26 Mei 2024 

Saat itu korban SR (22) bertamu ke rumah kawannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha tyfe Mio Gear warna hijau nopol BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah. 

BACA JUGA:Damkarnat Posko Jatiagung Salurkan 4000 liter Air Bersih Bagi Warga Dusun Candimas II Kecamatan Natar

BACA JUGA:Jelang Penetapan Cagub-Cawagub, Polda Lampung Perketat Pengamanan di Kantor KPU

Tak lama kemudian, sepeda motor yang berada tepat di depan garasi mobil hilang dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” kata Kapolsek, Jumat 20 September 2024

Berdasarkan laporan korban, Team Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi. 

Setelah dilakukan introgasi, tersangka RF mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada RD  dan keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek. 

BACA JUGA:Gelar Tabligh Akbar, Kapolresta Bandar Lampung Serukan Pilkada Aman, Damai, dan Rukun

BACA JUGA:Pengajuan Cuti Wali Kota Bandar Lampung Sedang Dalam Proses

“Kedua tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia.

Kategori :