MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi peraturan perlintasan di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, pada Kamis, 19 September 2024.
Acara ini diadakan dalam rangka HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69, yang serentak dilaksanakan di 13 titik di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional di Jawa dan Sumatera.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang, Mohamad Ramdany, menyatakan bahwa sosialisasi tersebut mengusung tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dan melibatkan berbagai pihak, seperti Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Bandar Lampung, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
"Dalam sosialisasi ini, dilakukan juga penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas, karena keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama,"ujar Ramdany.
BACA JUGA:HUT ke-79, KAI Hadirkan Layanan Rail Clinic di Stasiun Srengsem
Ramdany menjelaskan, di wilayah Divre IV Tanjung Karang terdapat 228 perlintasan, terdiri dari 211 perlintasan sebidang dan 17 perlintasan tidak sebidang.
Dari perlintasan sebidang tersebut, sebanyak 187 titik tidak dijaga, sementara 41 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, atau swadaya masyarakat. Sebanyak 139 titik diantaranya merupakan perlintasan liar. Adapun perlintasan tidak sebidang meliputi 8 titik flyover dan 9 underpass.
“KAI terus berupaya menutup perlintasan liar demi keselamatan perjalanan kereta api. Selama periode Januari hingga 16 September 2024, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah menutup 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,"tambahnya.
Ramdany juga mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku pengguna jalan yang masih tidak disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pada 2023, tercatat 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 17 kasus terjadi dalam periode Januari hingga September.
BACA JUGA:21 Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung
Pada tahun yang sama, 17 kasus kecelakaan di jalur kereta mengakibatkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.
"Di tahun 2024, periode Januari hingga September, sudah tercatat 24 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan total 27 korban, terdiri dari 5 luka ringan, 17 luka berat, dan 5 korban meninggal dunia," jelas Ramdany.
Ia menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya beresiko fatal, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Patroli Cegah Curanmor, Polisi Sasar Kost-kostan di Bandar Lampung