Pilih Pinjol Terpercaya, Berikut Daftar 98 Fintech Berizin OJK Terbaru

Rabu 18-09-2024,13:43 WIB
Reporter : Budi Setiawan

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjebak Pinjol Ilegal?

Jika Anda sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri:

1. Laporkan ke OJK: Segera laporkan pinjol tersebut ke OJK melalui situs resmi atau nomor kontak layanan pengaduan OJK.

2. Hentikan Pembayaran yang Tidak Masuk Akal: Jika bunga dan denda pinjol ilegal sangat tidak masuk akal, hentikan pembayaran dan ajukan pengaduan kepada otoritas terkait.

3. Jangan Terintimidasi oleh Metode Penagihan: Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara intimidasi dalam menagih utang. Jangan takut, laporkan kepada pihak berwenang jika Anda merasa diancam.

 

Dengan memilih pinjaman online yang berizin OJK, Anda melindungi diri dari berbagai risiko penipuan dan bunga yang tidak wajar. 

Pastikan selalu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Ingat, pinjaman online adalah alat bantu finansial yang harus digunakan secara bijak. 

Jangan sampai terjebak dalam utang yang melebihi kemampuan Anda untuk membayar.

Berikut adalah daftar lengkap dari 98 pinjol berizin OJK yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk memilih platform pinjaman online yang aman dan terpercaya.

 

Berikut Daftar Lengkap 98 Pinjol Berizin OJK :

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

Kategori :