UPTD PPA Pesisir Barat Catat 31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin 02-09-2024,21:05 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sejak Januari hingga Agustus 2024, mencatat terdapat 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang terjadi di Kabupaten setempat.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Pesbar, Styawan, mengatakan jumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Pesbar diharapkan bisa terus mengalami penurunan, atau bahkan zero kasus. 

Meski sejak Januari sampai dengan Agustus 2024 jumlah kekerasan perempuan dan anak itu mencapai 31 kasus.

“Di tahun 2023 lalu, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak itu tercatat  43 kasus, karena itu di tahun 2024 ini kita berharap menurun,” katanya, Senin 2 September 2024.

BACA JUGA:Inspektorat Lambar Monev Administrasi ADD dan ADP di Kecamatan Kebun Tebu

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Lampung, Pj Gubernur Samsudin Ingatkan 3 Fungsi Utama DPRD

Dirinya berharap dengan jumlah yang kini mencapai 31 kasus itu  kedepan tidak lagi terjadi kasus tambahan. 

Sementara itu, berdasarkan data kasus dengan jumlah 31 kasus sampai dengan Agustus 2024  rinciannya kasus anak 27 kasus, dan kasus perempuan terdapat empat kasus. 

Dari jumlah kasus itu ada 29 anak yang menjadi korban, dan sembilan anak menjadi pelaku, sedangkan untuk jumlah korban perempuan terdapat empat orang.

“Dari jumlah kasus itu juga ada penelantaran anak dua kasus, Bullying dua kasus, dan Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) ada delapan kasus,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tinjau Hari Pertama Program Keringanan Pajak di Samsat Rajabasa

BACA JUGA:Pendaftaran Sebentar Lagi Ditutup, Buruan Ikut Seleksi CPNS 2024!

Ditambahkannya, dari jumlah delapan kasus ABH itu meliputi pencurian empat kasus, narkoba satu kasus, dan perkelahian tiga kasus. 

Kemudian, kasus terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) satu kasus. 

Selanjutnya, kekerasan terhadap fisik anak/fisik ada empat kasus, persetubuhan enam kasus, perebutan hak asuh anak ada dua kasus, dan pencabulan terdapat dua kasus.

Kategori :