Pj Gubernur Samsudin : Kami Ingin Segera Selesaikan Masalah Tanah di Way Dadi Untuk Kepentingan Masyarakat

Rabu 28-08-2024,20:27 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

"Pelepasan pertama terjadi pada 6 Agustus 2022, milik Sendra Congfanardy Tjhai seluas 396 meter persegi dengan total pembayaran Rp562,05 juta, sertifikatnya sudah terbit pada 12 Mei 2023," jelasnya. 

Kemudian pelepasan kedua oleh PT Sabar Ganda pada 26 September 2022, dengan luasan 20.375 meter persegi dan total pembayaran Rp25,35 miliar dan sertifikatnya terbit pada 21 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Ajak Para Pengurus NU Wujudkan Lampung sebagai Provinsi Terdepan di Indonesia

BACA JUGA:Waspada! 5 Pasien Suspect Cacar Monyet Ditemukan di Indonesia

"Terakhir, pelepasan dilakukan oleh Fauzie Rachman dengan luas 710 meter persegi pada 7 Februari 2024, dengan total pembayaran Rp1,08 miliar. Sertifikatnya masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung,"ungkapnya. 

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman A.S juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang di lakukan Pj Gubernur Samsudin seperti upaya dalam menyelesaikan permasalahan Way Dadi. 

"Kita sangat mendukung. Prinsipnya kita mencari solusi terbaik untuk kesejahteraan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian ini,"ungkapnya. 

Ia juga mengatakan mewakili Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengusulkan pembentukan tim kerja yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya. 

BACA JUGA:Belum Ada Paslon yang Mendaftar ke KPU Pesisir Barat di Hari Pertama

BACA JUGA:Fahrizal Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD tahun 2025

"Tim ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan masukan kepada masyarakat untuk segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati," ungkapnya. 

Kategori :