LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan amankan S (33) pelaku tindak pidana pencurian getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII, Kebun Bergen Afdeling II Desa Purwadadi Dalam, terjadi pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S (33) tahun warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kab. Lamsel.
“Saat satpam PTPN I Regional VII Kebun Bergen melakukan patroli rutin di sekitar Afdeling petugas mendapati seorang pria sedang memungut getah karet. Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilogram dan satu ember berwarna putih,” jelasnya
Akibat dari kejadian ini, pihak PTPN I Regional VII Bergen mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp.320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
BACA JUGA:Pemerintah Pekon Cipta Waras Salurkan BLT-DD Periode Juli Hingga September
BACA JUGA:Temui Kapolres, Komisioner KPU Lampung Barat Perkuat Sinergitas untuk Suksesnya Pilkada
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku S (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta kini harus menghadapi proses hukum akibat tindakannya tersebut.
“Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang di jerat dengan Pasal 362 KUHP,” tutup Kapolsek.