BACA JUGA:Pelamar Hanya Dapat Melamar Satu Jenis Pengadaan ASN
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Raih Penghargaan Inisiator RAN PE Awards 2024
Tetapi apabila setelah pengukuran ulang oleh BPN tidak sama dengan ukuran yang dilakukan oleh tim keluarga Sukmawati maka harus setuju dengan ukuran yg dilakukan oleh BPN dan pihak PT Adimitra tetap akan mengganti rugi.
Soal persyaratan dimaksud, hingga saat ini masih dilakukan upaya koordinasi untuk melaksanakan pengukuran ulang bersama oleh BPN, yang belum bisa ditentukan kapan pelaksanaan pengukurannya.