MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 7.427 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 yang akan diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal tersebut dikatakan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin 12 Agustus 2024 usai mengikuti Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Fahrizal mengungkapkan rincian dari 7.427 formasi tersebut diantaranya sebanyak 554 orang akan diangkat sebagai CPNS.
"Kemudian 6.873 formasi lainnya dialokasikan untuk PPPK," ungkapnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua II Kwarcab Lambar Buka Kegiatan Perkemahan Kwaran BNS Dalam Rangka Hut Pramuka Ke-63
Fahrizal menjelaskan bahwa prioritas formasi CPNS dan PPPK akan diberikan kepada tenaga pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, serta pelayanan teknis.
"Kami akan mengutamakan tenaga pendidikan dan kesehatan, serta sebagian tenaga teknis untuk formasi PPPK. Sedangkan untuk formasi PNS, fokusnya adalah pada sektor-sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan dukungan teknis di beberapa instansi, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertanian," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus mendatang.
Seleksi CPNS akan menjadi prioritas utama pada bulan tersebut.
BACA JUGA:Realisasi PAD Lampung Barat Tembus Rp34 Miliar
BACA JUGA:RSJ Lampung Sabet Penghargaan Kategori Inovasi Perangkat Daerah Dengan Nilai Kematangan Tertinggi
Sementara itu, seleksi PPPK akan bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Selain itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan secara rinci kebijakan Pengadaan PNS tahun anggaran 2024, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS tahun anggaran 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS tahun anggaran 2024.